BANGKA-Breakingnewspost.id — Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap tiga jurnalis di kawasan gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum M. Rivai Arvan menyampaikan, para tersangka berinisial Ma (48), Sa (30), dan Ha (51). Ketiganya diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan yang dialami para jurnalis tersebut.
Menurut Rivai, sebelum penetapan tersangka, penyidik terlebih dahulu mempertemukan ketiga orang tersebut dengan para korban guna memastikan identitas dan keterlibatan mereka dalam peristiwa yang dilaporkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinilai telah memenuhi unsur alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Rivai dalam keterangan yang diterima, Minggu (8/3/2026) dini hari.
Ia menegaskan, proses penahanan dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik tidak perlu menunggu waktu lama apabila alat bukti sudah cukup. Dalam kondisi demikian, tersangka dapat langsung dilakukan penahanan,” kata dia.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Agus Sugiyarso membenarkan penahanan ketiga tersangka tersebut.
“Benar, informasi penahanan tersebut kami terima dari Direktur Reserse Kriminal Umum,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, saat ini ketiga tersangka telah ditempatkan di rumah tahanan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Agus juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional dan transparan.
“Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen menangani setiap tindak pidana atau perbuatan yang melanggar hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis ini sebelumnya mendapat perhatian publik, mengingat peristiwa tersebut berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan terhadap pekerja pers saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Proses penyidikan pun masih terus berjalan guna mengungkap secara utuh kronologi serta peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut.Red















