SOPPENG-BreakingNewspost.id — Seorang warga berinisial Rudy di wilayah Soppeng mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan melalui pesan WhatsApp. Oknum tersebut mengaku berasal dari Dipo Star Finance dan menanyakan keberadaan sebuah mobil dump truck yang disebut masih memiliki kewajiban kredit.
Yang mengejutkan, dalam percakapan tersebut oknum itu disebut sempat mengancam akan melaporkan seorang warga bernama Rudy ke pihak kepolisian apabila persoalan kendaraan itu tidak segera diselesaikan.

Namun menurut keterangan pihak yang pernah menguasai kendaraan tersebut, dump truck yang dipermasalahkan sebenarnya telah lama dikembalikan kepada pihak leasing sekitar lima tahun lalu secara baik.
“Mobil dump truck itu sudah kami kembalikan sekitar lima tahun lalu kepada pihak leasing. Karena itu kami juga heran ketika tiba-tiba ada orang yang menghubungi dan menanyakan kembali kendaraan tersebut,” ujar salah seorang pihak yang mengetahui kronologi persoalan itu.
Penagihan Dipertanyakan
Munculnya kembali penagihan terhadap kendaraan yang diklaim sudah lama diserahkan memunculkan tanda tanya dari warga. Mereka mempertanyakan dasar penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari perusahaan pembiayaan tersebut.
Pengamat pembiayaan kendaraan menilai, kasus seperti ini bisa saja terjadi akibat persoalan administrasi internal perusahaan. Dalam sejumlah kasus, data kendaraan yang telah dikembalikan oleh konsumen belum diperbarui secara menyeluruh dalam sistem perusahaan, sehingga status kredit masih tercatat aktif atau bahkan dianggap menunggak.
Selain itu, perusahaan leasing sering menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan. Pergantian pihak penagih ini terkadang memunculkan miskomunikasi apabila petugas yang baru tidak memiliki data lengkap mengenai riwayat penyelesaian kredit kendaraan.
Diduga Ada Oknum Mengatasnamakan Perusahaan
Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan tanpa dasar yang jelas. Karena itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila menerima pesan atau kunjungan dari pihak yang mengaku sebagai petugas leasing.
Warga berhak meminta identitas resmi, surat tugas, serta dokumen yang menjelaskan nomor kontrak kredit dan status kendaraan yang ditagihkan.
“Jika memang dari perusahaan resmi, tentu mereka bisa menunjukkan identitas, surat tugas, serta dokumen kredit kendaraan yang dimaksud,” kata sumber tersebut.
Ada Perlindungan Hukum bagi Konsumen
Secara hukum, perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Selain itu, perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang maupun jasa.
Dalam praktik penagihan, tindakan intimidasi atau ancaman terhadap konsumen juga tidak dibenarkan secara hukum.
Bukti Pengembalian Jadi Kunci
Apabila kendaraan memang telah dikembalikan kepada pihak leasing, pemilik sebelumnya disarankan untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penyerahan kendaraan tersebut. Bukti seperti kwitansi, berita acara serah terima kendaraan, atau dokumen pelepasan unit dapat menjadi dasar kuat apabila di kemudian hari muncul kembali klaim penagihan.
Dalam situasi seperti yang terjadi di Soppeng, pihak yang pernah menguasai kendaraan juga dapat memberikan klarifikasi kepada penagih bahwa kendaraan tersebut telah lama dikembalikan.
“Mobil dump truck tersebut sudah kami kembalikan sekitar lima tahun lalu secara baik kepada pihak leasing. Jika memang ada persoalan administrasi, silakan menunjukkan dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan,” demikian penjelasan yang dapat disampaikan kepada pihak yang menagih.
Bisa Dilaporkan Jika Ada Ancaman
Apabila pihak yang mengaku sebagai petugas leasing melakukan tekanan atau ancaman, masyarakat memiliki hak untuk menolak serta meminta penyelesaian melalui jalur resmi perusahaan.
Jika tindakan tersebut dianggap mengarah pada intimidasi atau penipuan, warga juga dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi administrasi dalam sektor pembiayaan kendaraan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penagihan yang tidak jelas dasar hukumnya.















