Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Ancaman dari Oknum Mengaku Leasing Gegerkan Soppeng, Dump Truck yang Dipersoalkan Disebut Sudah Diserahkan Lima Tahun Lalu

60
×

Ancaman dari Oknum Mengaku Leasing Gegerkan Soppeng, Dump Truck yang Dipersoalkan Disebut Sudah Diserahkan Lima Tahun Lalu

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id — Seorang warga berinisial Rudy di wilayah Soppeng mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan melalui pesan WhatsApp. Oknum tersebut mengaku berasal dari Dipo Star Finance dan menanyakan keberadaan sebuah mobil dump truck yang disebut masih memiliki kewajiban kredit.

Yang mengejutkan, dalam percakapan tersebut oknum itu disebut sempat mengancam akan melaporkan seorang warga bernama Rudy ke pihak kepolisian apabila persoalan kendaraan itu tidak segera diselesaikan.

 

Namun menurut keterangan pihak yang pernah menguasai kendaraan tersebut, dump truck yang dipermasalahkan sebenarnya telah lama dikembalikan kepada pihak leasing sekitar lima tahun lalu secara baik.

“Mobil dump truck itu sudah kami kembalikan sekitar lima tahun lalu kepada pihak leasing. Karena itu kami juga heran ketika tiba-tiba ada orang yang menghubungi dan menanyakan kembali kendaraan tersebut,” ujar salah seorang pihak yang mengetahui kronologi persoalan itu.

Penagihan Dipertanyakan

Munculnya kembali penagihan terhadap kendaraan yang diklaim sudah lama diserahkan memunculkan tanda tanya dari warga. Mereka mempertanyakan dasar penagihan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Pengamat pembiayaan kendaraan menilai, kasus seperti ini bisa saja terjadi akibat persoalan administrasi internal perusahaan. Dalam sejumlah kasus, data kendaraan yang telah dikembalikan oleh konsumen belum diperbarui secara menyeluruh dalam sistem perusahaan, sehingga status kredit masih tercatat aktif atau bahkan dianggap menunggak.

Selain itu, perusahaan leasing sering menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan. Pergantian pihak penagih ini terkadang memunculkan miskomunikasi apabila petugas yang baru tidak memiliki data lengkap mengenai riwayat penyelesaian kredit kendaraan.

Diduga Ada Oknum Mengatasnamakan Perusahaan

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan adanya oknum yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan tanpa dasar yang jelas. Karena itu masyarakat diimbau untuk berhati-hati apabila menerima pesan atau kunjungan dari pihak yang mengaku sebagai petugas leasing.

Warga berhak meminta identitas resmi, surat tugas, serta dokumen yang menjelaskan nomor kontrak kredit dan status kendaraan yang ditagihkan.

“Jika memang dari perusahaan resmi, tentu mereka bisa menunjukkan identitas, surat tugas, serta dokumen kredit kendaraan yang dimaksud,” kata sumber tersebut.

Ada Perlindungan Hukum bagi Konsumen

Secara hukum, perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh keamanan, kenyamanan, serta kepastian hukum dalam penggunaan barang maupun jasa.

Dalam praktik penagihan, tindakan intimidasi atau ancaman terhadap konsumen juga tidak dibenarkan secara hukum.

Bukti Pengembalian Jadi Kunci

Apabila kendaraan memang telah dikembalikan kepada pihak leasing, pemilik sebelumnya disarankan untuk menyimpan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penyerahan kendaraan tersebut. Bukti seperti kwitansi, berita acara serah terima kendaraan, atau dokumen pelepasan unit dapat menjadi dasar kuat apabila di kemudian hari muncul kembali klaim penagihan.

Dalam situasi seperti yang terjadi di Soppeng, pihak yang pernah menguasai kendaraan juga dapat memberikan klarifikasi kepada penagih bahwa kendaraan tersebut telah lama dikembalikan.

“Mobil dump truck tersebut sudah kami kembalikan sekitar lima tahun lalu secara baik kepada pihak leasing. Jika memang ada persoalan administrasi, silakan menunjukkan dokumen resmi dari perusahaan pembiayaan,” demikian penjelasan yang dapat disampaikan kepada pihak yang menagih.

Bisa Dilaporkan Jika Ada Ancaman

Apabila pihak yang mengaku sebagai petugas leasing melakukan tekanan atau ancaman, masyarakat memiliki hak untuk menolak serta meminta penyelesaian melalui jalur resmi perusahaan.

Jika tindakan tersebut dianggap mengarah pada intimidasi atau penipuan, warga juga dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi administrasi dalam sektor pembiayaan kendaraan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak menjadi korban penagihan yang tidak jelas dasar hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…