Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Diduga Passobis Berkedok Debt Collector, Warga Abbanuange Dihubungi via WhatsApp Soal Penagihan Kendaraan

48
×

Diduga Passobis Berkedok Debt Collector, Warga Abbanuange Dihubungi via WhatsApp Soal Penagihan Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Soppeng-BreakingNewsPost.Id— Warga Desa Abbanuange mengaku resah setelah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai petugas penagihan kendaraan atau debt collector. Kontak dilakukan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai identitas resmi maupun surat penugasan, sehingga memunculkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

Salah seorang warga, Rudy, mengungkapkan dirinya menerima pesan dari seorang pria yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan PT Dipo Star Finance. Dalam pesan tersebut, pria itu disebut menanyakan keberadaan sebuah kendaraan yang diduga berkaitan dengan pembiayaan perusahaan tersebut.

Namun Rudy menegaskan bahwa kendaraan yang dimaksud, yakni sebuah mobil dump truck, telah lama dikembalikan kepada pihak leasing sekitar lima tahun lalu.

“Mobil dump truck tersebut sudah kami kembalikan kepada pihak leasing sekitar lima tahun lalu secara baik. Jika memang ada persoalan administrasi, seharusnya pihak perusahaan menunjukkan dokumen resmi atau menghubungi kami melalui jalur resmi,” ujar Rudy.

Penagihan Tanpa Identitas Picu Kekhawatiran

Menurut warga, cara penagihan melalui pesan pribadi tanpa menunjukkan identitas resmi maupun surat tugas menimbulkan kekhawatiran. Praktik seperti ini dinilai berpotensi membuka peluang bagi pihak tertentu yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan.

Sejumlah warga juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya terkait penagihan kendaraan tersebut.

Situasi ini membuat masyarakat diminta lebih berhati-hati apabila menerima pesan atau kunjungan dari pihak yang mengaku sebagai penagih utang kendaraan.

Masyarakat Diminta Lakukan Verifikasi

Dalam kondisi seperti ini, warga disarankan untuk tidak langsung menanggapi permintaan informasi dari pihak yang tidak jelas identitasnya. Masyarakat dapat meminta identitas resmi, surat tugas, serta dokumen penagihan yang sah sebelum memberikan keterangan apa pun.

Selain itu, warga juga dapat melakukan konfirmasi langsung kepada perusahaan pembiayaan melalui layanan resmi untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas perusahaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika Terjadi Intimidasi, Warga Bisa Melapor

Apabila pihak yang mengaku sebagai petugas penagihan melakukan tekanan, ancaman, atau tindakan intimidatif, masyarakat memiliki hak untuk menolak memberikan informasi pribadi.

Jika tindakan tersebut dianggap meresahkan atau berpotensi melanggar hukum, warga juga dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

Menunggu Klarifikasi Pihak Perusahaan

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya transparansi administrasi dalam sektor pembiayaan kendaraan bermotor. Kejelasan status kendaraan, data pembiayaan, serta prosedur penagihan yang resmi dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara perusahaan pembiayaan dan konsumen.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Dipo Star Finance terkait komunikasi penagihan yang diterima warga tersebut.

Sementara itu, warga berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Penulis:Rudiandy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…