Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAHHukum

Dugaan Aliran Dana Warnai Penanganan Kasus Narkotika di NTT, Polda Belum Beri Penjelasan

13
×

Dugaan Aliran Dana Warnai Penanganan Kasus Narkotika di NTT, Polda Belum Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

KUPANG-BreakingNewspost.id — Penanganan kasus dugaan peredaran narkotika jenis poppers di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan setelah muncul sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat serta aliran dana dalam proses penanganan perkara tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari penangkapan seorang pria bernama Jefry Hutasoit alias Jeje oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur. Dalam proses penyidikan, Jefry kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang disebut beredar di sejumlah wilayah di NTT.

Dalam pengembangan kasus tersebut, muncul nama Sutardi Finata yang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan produksi atau kepemilikan narkotika jenis poppers yang beredar di wilayah tersebut. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka dan justru dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sejumlah sumber yang dihimpun media menyebut adanya dugaan aliran dana dalam proses penanganan perkara tersebut. Informasi tersebut menyebutkan bahwa tersangka Jefry diduga sempat menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada Kepala Unit Narkoba saat itu, Hadi Samsul Bahri yang menjabat sebagai perwira di lingkungan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.

Selain itu, terdapat pula dugaan bahwa sebelumnya tersangka sempat dimintai sejumlah uang dalam jumlah yang lebih besar. Informasi ini diperkuat dengan adanya bukti kuitansi transfer yang diperoleh redaksi, yang menunjukkan adanya transaksi ke rekening tertentu yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa transfer dilakukan oleh istri tersangka ke rekening yang diberikan oleh pihak tertentu, dengan nama pemilik rekening berinisial DS. Uang tersebut diduga diberikan dengan harapan agar status hukum tersangka dapat diringankan atau dilepaskan.

Di sisi lain, sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan aliran dana dalam jumlah lebih besar yang disebut berkaitan dengan pihak lain dalam perkara tersebut. Nama Ardiyanto Tedjo Baskoro yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT disebut dalam informasi tersebut sebagai pejabat yang diduga menerima setoran melalui seorang perantara bernama Aryanto Toni.

Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, penyidik juga disebut sempat menemukan buku tabungan milik Sutardi dengan saldo sekitar Rp560 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp250 juta diduga telah ditransfer melalui perantara kepada pejabat tertentu melalui salah satu bank di Surabaya.

Merasa dirinya menjadi satu-satunya pihak yang diproses secara hukum dalam perkara tersebut, Jefry kemudian mengambil langkah melaporkan dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Februari 2026.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa setelah peristiwa itu, Hadi Samsul Bahri disebut mendapatkan promosi jabatan menjadi Kepala Bagian Operasional di Polres Ngada.

Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polda Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai informasi yang beredar tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian guna memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai penanganan perkara ini.

Reporter: Yohanes Tafaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *