Minahasa Utara-BreakingNewspost.id — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara tegas menyatakan dukungan terhadap kebijakan turunan dari PP Tunas yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dijadwalkan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya nasional dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital yang semakin masif.
Langkah ini dinilai sebagai kebijakan strategis dan preventif dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital yang sarat dengan berbagai risiko, mulai dari paparan konten negatif, kecanduan media sosial, hingga ancaman keamanan siber.
Kemenag menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan peran aktif keluarga, lembaga pendidikan, serta masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pendekatan yang diusung tidak semata-mata pembatasan, tetapi juga penguatan karakter dan nilai-nilai moral.
“Siapkan karakter mereka sebelum terjun ke dunia digital,” menjadi pesan utama yang diangkat dalam kampanye literasi digital Kemenag. Pesan ini menekankan bahwa kesiapan mental, spiritual, dan emosional anak harus menjadi prioritas sebelum mereka diberi akses luas terhadap dunia maya.
Kemenag menempatkan orang tua sebagai garda terdepan dalam mendampingi anak di era digital. Orang tua diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendidik dan teladan dalam penggunaan teknologi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam keterangannya, Kemenag mengimbau para orang tua untuk:
* Aktif mengawasi penggunaan gadget dan media sosial anak
* Membangun komunikasi terbuka terkait aktivitas digital anak
* Menanamkan nilai-nilai akhlak, etika, dan tanggung jawab
* Mengajarkan literasi digital sejak dini
Pendampingan yang konsisten dinilai sangat penting untuk mencegah anak terpapar konten negatif seperti kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, hingga hoaks yang dapat memengaruhi pola pikir dan perilaku mereka.
Kemenag juga menyoroti pentingnya literasi digital yang tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis, tetapi juga mencakup aspek etika dan moral. Anak-anak perlu dibekali kemampuan untuk memilah informasi, memahami risiko, serta bertindak bijak dalam berinteraksi di ruang siber.
Dalam konteks ini, nilai-nilai keagamaan dan akhlak dipandang sebagai fondasi utama yang mampu menjadi benteng kuat bagi anak-anak dalam menghadapi berbagai tantangan digital.
“Literasi digital harus berjalan beriringan dengan pembinaan akhlak. Tanpa nilai moral yang kuat, teknologi justru bisa menjadi ancaman bagi perkembangan anak,” demikian penegasan dalam kampanye tersebut.
Kemenag juga mengakui bahwa mendampingi anak di dunia digital bukanlah hal yang mudah. Beberapa tantangan yang sering dihadapi orang tua antara lain:
* Ketergantungan anak terhadap gadget
* Sulitnya membatasi waktu penggunaan media sosial
* Kurangnya pemahaman orang tua terhadap teknologi terbaru
* Pengaruh lingkungan dan pergaulan digital anak
Oleh sebab itu, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan keluarga menjadi sangat penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan sehat bagi anak.
Sebagai bagian dari kampanye edukasi, Kemenag juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dengan berbagi pengalaman dan pandangan terkait tantangan mendampingi anak di dunia digital.
“Menurut Ayah dan Bunda, apa tantangan terbesar mendampingi anak di dunia digital saat ini?” menjadi pertanyaan reflektif yang diangkat untuk mendorong diskusi publik dan meningkatkan kesadaran bersama.
Partisipasi masyarakat ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam merumuskan kebijakan dan program yang lebih efektif ke depan.
Kemenag juga terus berkomitmen untuk menghadirkan berbagai program edukatif yang relevan dengan perkembangan zaman, guna menciptakan generasi yang tidak hanya cerdas secara digital, tetapi juga kuat secara moral dan spiritual.
Ferdinand Sahempa















