Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

LSM LPKN Desak Kejari Soppeng Audit Dana Desa Kepala Desa yang Viral di THM Makassar

5
×

LSM LPKN Desak Kejari Soppeng Audit Dana Desa Kepala Desa yang Viral di THM Makassar

Sebarkan artikel ini

SOPPENG — Ketua Investigasi LSM LPKN, Muh. Fajri, mendesak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa yang dipimpin oleh kepala desa yang belakangan menjadi sorotan publik.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya foto dan video yang memperlihatkan seorang kepala desa berada di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Dokumentasi yang beredar luas di media sosial itu memicu beragam tanggapan dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika serta tanggung jawab moral pejabat publik yang memegang amanah mengelola anggaran negara.

Menurut Muh. Fajri, persoalan yang mencuat tidak semata berkaitan dengan aktivitas pribadi seseorang, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan desa yang mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa bernilai miliaran rupiah setiap tahun.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Soppeng melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai ketentuan dan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” ujar Muh. Fajri.

Ia menegaskan bahwa kepala desa merupakan pejabat publik yang dituntut menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, ketika muncul peristiwa yang menjadi perhatian publik, transparansi terhadap pengelolaan keuangan desa menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ketika seorang pejabat publik menjadi sorotan karena aktivitas yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, maka wajar apabila muncul tuntutan agar pengelolaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya dapat diperiksa dan dipastikan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Muh. Fajri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa.

Menurutnya, Dana Desa merupakan instrumen penting pembangunan yang bersumber dari keuangan negara dan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan warga desa.

“Kami tidak ingin ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat. Dana Desa adalah hak rakyat yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.

Meski demikian, Muh. Fajri menekankan bahwa desakan audit tersebut bukan merupakan tuduhan adanya tindak pidana, melainkan bentuk dorongan agar dilakukan verifikasi dan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala desa yang menjadi perbincangan publik tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait foto dan video yang beredar luas di masyarakat.

LSM LPKN berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sementara itu, sejumlah pengamat pemerintahan desa menilai bahwa audit dan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa merupakan mekanisme yang sah dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Namun, setiap proses pemeriksaan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan dilakukan berdasarkan data serta bukti yang valid.

Dengan demikian, polemik yang berkembang di ruang publik dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan opini atau persepsi yang berkembang di masyarakat.

Naskah ini telah menambahkan unsur keberimbangan dengan menegaskan bahwa desakan audit bukan berarti adanya pelanggaran, serta memasukkan prinsip praduga tak bersalah agar berita lebih kuat secara jurnalistik dan aman secara hukum.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *