Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

MINIM INOVASI, PMKRI MAUMERE SOROTI PERGUB NTT TENTANG PEMBATASAN AKSES BBM SUBSIDI

7
×

MINIM INOVASI, PMKRI MAUMERE SOROTI PERGUB NTT TENTANG PEMBATASAN AKSES BBM SUBSIDI

Sebarkan artikel ini

MAUMERE-BreakingNewspost.id – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere Santo Thomas Morus menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengatur pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.

Meskipun tujuan kebijakan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan menjaga stabilitas pendapatan daerah dapat dipahami, organisasi mahasiswa tersebut menilai langkah yang diambil belum diiringi inovasi dan solusi komprehensif yang menyentuh akar persoalan ekonomi masyarakat.

Kritik Terhadap Struktur Pendapatan Daerah

Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Johan de Brito Papa Naga, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (26/6/2026), menilai bahwa kebijakan ini mencerminkan ketergantungan pemerintah pada penerimaan pajak kendaraan sebagai penopang utama keuangan daerah.

Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan kepatuhan pajak, tetapi juga menghadirkan strategi kreatif lain untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Kami melihat kebijakan ini merupakan bentuk ketergantungan pemerintah pada penerimaan pajak kendaraan. Sementara hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan belum sepenuhnya diwujudkan. Pemerintah seharusnya menghadirkan langkah-langkah yang lebih inovatif, bukan hanya membebankan masyarakat melalui aturan yang bersifat restriktif,” ujar Johan.

Soroti Keteladanan dan Kewajiban Pemerintah

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Mariadi F. Bata Lale, menambahkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan semestinya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal.

Selain itu, PMKRI juga mempertanyakan konsistensi penegakan aturan perpajakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, disebutkan masih terdapat sejumlah kendaraan dinas milik pemerintah daerah maupun instansi vertikal di wilayah tersebut yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kalau pemerintah ingin masyarakat taat membayar pajak, pemerintah juga harus menjadi teladan. Jangan sampai penertiban hanya menyasar masyarakat umum, sementara instansi pemerintah sendiri belum memenuhi kewajiban tersebut,” tegas Mariadi.

Kaitkan dengan Masalah Korupsi dan Kepercayaan Publik

Dalam pandangannya, PMKRI juga mengaitkan rendahnya minat masyarakat membayar pajak dengan persoalan tata kelola pemerintahan, termasuk kasus korupsi yang masih terjadi.

Mereka menyebutkan data yang menunjukkan adanya ratusan perkara korupsi yang ditangani di wilayah hukum NTT, serta puluhan kasus di tingkat kabupaten. Hal ini dinilai menjadi salah satu penyebab hilangnya kepercayaan masyarakat.

Ketika hasil pajak dikorupsi atau dikelola tidak transparan, masyarakat merasa negara gagal menjalankan kewajibannya. Akibatnya, warga tetap menanggung beban kewajiban, tetapi merasa hak-hak mereka atas pelayanan publik belum terpenuhi dengan baik,” ujar Johan.

Minta Proses Penyusunan yang Partisipatif

PMKRI juga menyoroti proses pembentukan Peraturan Gubernur tersebut. Mereka berpendapat bahwa penyusunan kebijakan publik idealnya mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), di mana aspirasi masyarakat didengar dan dipertimbangkan sejak dini.

Organisasi ini menilai, persoalan utama bukan semata-mata rendahnya kepatuhan masyarakat, melainkan belum optimalnya pengelolaan potensi ekonomi daerah.

Pemerintah seharusnya lebih fokus memaksimalkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan, bukan hanya memperketat aturan yang berdampak langsung pada beban hidup masyarakat,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, PMKRI Maumere mendorong Pemerintah Provinsi NTT untuk merumuskan kebijakan yang lebih adil, transparan, inovatif, dan partisipatif. Sehingga, tujuan penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran dapat tercapai tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun pihak terkait mengenai pandangan dan kritik yang disampaikan tersebut.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *