Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Nasrun Terima Amanah Pimpin DPD Silu Raya Kota Palopo, Fokus Bentuk Kepengurusan dan Legalitas Organisasi

26
×

Nasrun Terima Amanah Pimpin DPD Silu Raya Kota Palopo, Fokus Bentuk Kepengurusan dan Legalitas Organisasi

Sebarkan artikel ini

Palopo-BreakingNewspost.id — Langkah konsolidasi organisasi terus dilakukan Ormas Silu Raya dalam memperkuat eksistensinya di Kota Palopo. Hal itu ditandai dengan penyerahan mandat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Silu Raya kepada Nasrun untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Silu Raya Kota Palopo periode 2026–2029.

Mandat tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat Sementara (Pj) Ketua DPP Silu Raya, Nuryadin, sebagai bentuk kepercayaan kepada Nasrun untuk membangun dan menjalankan roda organisasi sesuai visi serta tujuan berdirinya Silu Raya.

Dalam keterangannya kepada media, Nuryadin menyampaikan bahwa pembentukan DPD Silu Raya Kota Palopo merupakan bagian dari upaya memperkuat organisasi agar lebih tertata secara kelembagaan maupun administrasi.

“Kami dari DPP Silu Raya memberikan mandat sekaligus amanah kepada saudara Nasrun untuk menjalankan organisasi di wilayah Kota Palopo. Kami berharap beliau segera membentuk struktur kepengurusan yang solid, aktif, serta mampu menjaga nama baik organisasi di tengah masyarakat,” ujar Nuryadin.

Ia menegaskan bahwa Silu Raya bukan sekadar organisasi biasa, melainkan wadah pemersatu masyarakat yang menjunjung tinggi nilai solidaritas, persaudaraan, kebersamaan, dan semangat gotong royong.

Menurutnya, organisasi kemasyarakatan memiliki peran penting dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis di tengah masyarakat. Karena itu, ia berharap kepengurusan yang nantinya terbentuk dapat menjadikan organisasi sebagai sarana pemersatu, bukan sebaliknya.

Selain pembentukan kepengurusan, Nuryadin juga meminta agar DPD Silu Raya Kota Palopo segera melaporkan keberadaan organisasinya kepada Pemerintah Kota Palopo melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Langkah tersebut dinilai penting agar organisasi memiliki legalitas yang jelas dan dapat menjalankan aktivitas sesuai aturan perundang-undangan.

“Setiap organisasi tentu harus tertib administrasi. Setelah kepengurusan terbentuk, segera lakukan pelaporan dan pendaftaran ke Kesbangpol agar keberadaan organisasi benar-benar resmi dan diakui pemerintah,” lanjutnya.

Sementara itu, Nasrun mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP Silu Raya. Ia menyebut amanah tersebut sebagai tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh keseriusan.

“Alhamdulillah saya dipercaya oleh DPP Silu Raya untuk mengemban amanah sebagai Ketua DPD Silu Raya Kota Palopo. Ini bukan tugas ringan, tetapi saya siap menjalankan tanggung jawab ini bersama rekan-rekan yang nantinya bergabung dalam kepengurusan,” tuturnya.

Nasrun menjelaskan, dalam tiga bulan ke depan dirinya akan fokus menyusun struktur organisasi mulai dari pengurus inti hingga bidang-bidang strategis yang diperlukan dalam menjalankan roda organisasi.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan melengkapi seluruh administrasi organisasi agar keberadaan Silu Raya di Kota Palopo berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah awal, Nasrun telah mendatangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palopo pada Senin, 18 Mei 2026, guna melakukan konsultasi terkait tata cara pendaftaran dan legalitas organisasi kemasyarakatan.

Dalam kunjungan tersebut, ia diterima oleh sejumlah pejabat dan staf Kesbangpol Kota Palopo, di antaranya Subhan, S.Sos, Natalia, S.AN, dan Edi Darmansyah.

Pihak Kesbangpol memberikan penjelasan terkait aturan organisasi kemasyarakatan di Indonesia, termasuk kewajiban setiap organisasi melaporkan keberadaannya kepada pemerintah.

Subhan menyampaikan bahwa negara memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat dan membentuk organisasi, namun tetap wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Negara memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat dan membentuk organisasi, namun setiap organisasi juga wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat lainnya,” ujar Subhan.

Ia menambahkan, aturan tersebut bertujuan menjaga organisasi tetap berjalan sesuai koridor hukum, menghormati nilai moral, menjaga ketertiban umum, serta memberikan manfaat positif bagi masyarakat.

Subhan juga menegaskan bahwa seluruh organisasi yang beraktivitas di Kota Palopo wajib melaporkan kepengurusan dan keberadaannya kepada Kesbangpol sebagai bentuk tertib administrasi dan legalitas kelembagaan.

Diketahui, Ormas Silu Raya merupakan organisasi yang berdiri sejak tahun 1991 dan berkembang di kawasan Balandai, Kota Palopo. Organisasi tersebut dikenal menjunjung tinggi solidaritas, kebersamaan, serta semangat persaudaraan antaranggota masyarakat.

Selain itu, Silu Raya disebut tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalankan aktivitas organisasinya.

Dengan terbentuknya DPD Silu Raya Kota Palopo periode 2026–2029, organisasi ini diharapkan mampu menjadi wadah pemersatu masyarakat sekaligus berkontribusi positif dalam mendukung pembangunan sosial dan kehidupan bermasyarakat di Kota Palopo.

AsL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *