Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Polisi Rilis Kasus Orang Hilang di Halmahera Utara, Remaja 16 Tahun Belum Ditemukan

3
×

Polisi Rilis Kasus Orang Hilang di Halmahera Utara, Remaja 16 Tahun Belum Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Tobelo-BreakingNewspost.id — Kepolisian Resor Halmahera Utara merilis informasi orang hilang terkait seorang remaja perempuan bernama Wianti alias Wa Abo (16), warga Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, yang hingga kini belum ditemukan.

Informasi tersebut disampaikan melalui Humas Polres Halmahera Utara setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Berdasarkan keterangan resmi, korban diketahui meninggalkan rumah pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT dan tidak kembali hingga saat ini.

Identitas Korban

Nama: Wianti alias Wa Abo

Umur: 16 tahun

Jenis kelamin: Perempuan

Agama: Islam

Pekerjaan: Belum bekerja

Alamat: Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara

Ciri-ciri Fisik

Korban memiliki tinggi badan sekitar 162 cm, berambut ikal pendek, bermata hitam, berkulit sawo matang, serta memiliki lesung pipi.

Saat terakhir terlihat, korban mengenakan kaos lengan panjang warna hitam, celana pendek kain warna hitam, serta jilbab berwarna hitam.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan antara korban dan salah satu anggota keluarganya. Perselisihan tersebut diduga dipicu oleh persoalan menjaga kios.

Keluarga kemudian berencana menjemput korban. Namun, korban diduga mengetahui rencana tersebut dan memilih meninggalkan rumah. Sejak saat itu, keberadaannya tidak diketahui.

Pihak keluarga telah melakukan pencarian secara mandiri di sejumlah lokasi, tetapi belum membuahkan hasil. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Imbauan Kepolisian

Polres Halmahera Utara mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan korban agar segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Informasi dapat disampaikan melalui:

Call Center Polres: 110

SPKT: 0821-9136-7138

Kontak keluarga: 0853-8905-8842 / 0822-9210-2284

Kepolisian menegaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam membantu proses pencarian. Informasi sekecil apa pun dinilai penting untuk mempercepat penemuan korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat korban masih berusia remaja. Upaya pencarian terus dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga dan aparat setempat.

Reporter: Marnisto gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…