Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Senjata Mainan “Omega” Picu Cedera, Polisi Pasaman Perketat Pengawasan

57
×

Senjata Mainan “Omega” Picu Cedera, Polisi Pasaman Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

Panti-BreakingNewspost.id — Aparat kepolisian mulai mengambil langkah tegas terhadap maraknya permainan tembak-tembakan menggunakan senjata plastik yang belakangan viral dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolsek Panti menyatakan, pihaknya tidak akan ragu membubarkan aktivitas tersebut apabila kembali ditemukan di ruang publik. Penindakan juga dapat dilakukan dengan menyita senjata mainan yang digunakan.

“Kalau ada kejadian serupa lagi, sesuai prosedur akan kami bubarkan, akan kami halau, bahkan jika diperlukan senjatanya akan kami sita,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, senjata mainan jenis tertentu yang dikenal dengan merek Omega awalnya digunakan anak-anak sebagai permainan biasa. Namun, dalam perkembangannya, permainan tersebut kerap dilakukan oleh remaja secara berkelompok dan menyerupai aksi “perang-perangan” di ruang terbuka.

Peluru yang digunakan berbahan gel atau jelly yang dapat membesar setelah direndam air. Meski tergolong mainan, proyektil tersebut dapat menimbulkan rasa sakit, bahkan berisiko menyebabkan cedera jika mengenai bagian tubuh tertentu, terutama mata.

“Sudah ada laporan warga yang terkena di bagian mata, termasuk anak-anak hingga harus mendapat penanganan medis,” katanya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan senjata mainan tersebut secara sembarangan, terutama di jalanan atau ruang publik. Penggunaan hanya disarankan di tempat khusus atau dalam kegiatan yang terkontrol, seperti perlombaan.

Menurut dia, aktivitas tembak-tembakan di ruang publik tidak hanya berpotensi menimbulkan cedera, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban umum. Bahkan, dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum apabila menyebabkan kerugian bagi orang lain.

“Ini bukan sekadar permainan. Jika sudah melukai orang lain, tentu ada aspek pidana yang bisa dikenakan,” ujarnya menegaskan.

Di sisi lain, kepolisian mengakui adanya dilema dalam penanganan fenomena ini, antara pendekatan persuasif dengan tindakan tegas di lapangan. Namun demikian, langkah preventif tetap menjadi prioritas untuk mencegah kejadian yang lebih serius.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan peredaran senjata mainan tersebut. Rencana penyusunan peraturan kepala daerah tengah dipertimbangkan sebagai langkah pengendalian.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman turut merespons fenomena ini dengan meminta penanganan serius lintas sektor. Bupati Pasaman menilai, tren permainan tembak-tembakan yang berkembang tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Permainan seperti ini harus ditangani bersama, mulai dari kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengawasi aktivitas anak-anak dan remaja, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Fenomena ini mencuat setelah beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan kelompok remaja melakukan aksi tembak-tembakan di jalanan, bahkan sambil berkendara. Kondisi tersebut dinilai meningkatkan potensi kecelakaan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dengan langkah penindakan dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan aktivitas yang berpotensi membahayakan tersebut dapat ditekan, sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Reporter:m ali asman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…