Luwu-BreakingNewspost.id – Proyek pembangunan jalan tani rabat beton di Dusun Tirowali, Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari anggaran Bantuan Pembangunan untuk Masyarakat (BPM) tahun 2025 tersebut diduga kuat bermasalah, baik dari sisi transparansi maupun kualitas pekerjaan.
Pekerjaan rabat beton dengan volume panjang 320 meter, lebar 4 meter, dan ketebalan direncanakan 20 cm itu diketahui menelan anggaran hingga Rp500 juta. Selain itu, terdapat pula proyek pengerasan jalan tani di Desa Cimpu sepanjang 300 meter yang turut menjadi perhatian publik.
Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan, pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengawasan di lapangan mengaku tidak menerima haknya.
“Kami hanya menerima manfaat saja, Pak. Tidak tahu berapa anggarannya. Bahkan anggota kami yang mengawas di sana sampai sekarang belum dibayar, hanya dijanji oleh pihak desa,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ketebalan Diduga Tak Sesuai, Anggaran Dinilai Tak Masuk Akal
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah membandingkan nilai anggaran dengan volume pekerjaan. Berdasarkan hitungan warga, biaya per meter kubik dinilai terlalu tinggi jika dibandingkan dengan standar umum proyek pemerintah.
“Kalau dihitung, anggarannya bisa mencapai sekitar Rp1,5 juta per meter kubik. Itu pun kalau sesuai spesifikasi. Tapi faktanya di lapangan, ketebalan hanya sekitar 10 sampai 15 cm, bukan 20 cm seperti seharusnya,” ujar warga lainnya.
Temuan di lapangan juga menunjukkan kondisi fisik jalan yang sudah mengalami retak-retak, meski proyek tergolong baru selesai dikerjakan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak mengedepankan kualitas.
Dugaan Pengelolaan Tak Transparan, Peran Kades Disorot
Masyarakat juga menyoroti dugaan pengelolaan proyek yang tidak melibatkan secara optimal partisipasi warga, sebagaimana semestinya dalam program berbasis pemberdayaan.
Proyek tersebut diduga dikelola oleh oknum pemerintah desa, termasuk kepala desa, ketua BPD, dan bendahara desa, tanpa transparansi yang memadai.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cimpu Utara, H. Muh. Ali, SH, yang dilakukan oleh tim media melalui pesan WhatsApp pada 8 Februari 2026, tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kasus Dilaporkan ke Kejari Luwu, Proses Penyelidikan Berjalan
Dugaan penyimpangan anggaran ini kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Luwu dan sedang dalam tahap penyelidikan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) dapat mengusut tuntas kasus ini.
Selain itu, Inspektorat Kabupaten Luwu juga didesak untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan anggaran BPM pada proyek tersebut.
Desakan Penegakan Hukum
Publik meminta agar dugaan mark-up dan potensi kerugian negara dalam proyek ini ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
@Tim/red















