KUPANG-BreakingNewspost.id – Kapolda NTT, Irjen Pol. Rudi Darmoko, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku pembuatan dan peredaran senjata api rakitan di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Peringatan tersebut disampaikan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus konvensional Ditreskrimum Polda NTT dan Polres jajaran di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026).
Menurut Kapolda, senjata api rakitan berpotensi memicu konflik sosial, meningkatkan eskalasi kekerasan, dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pihak yang masih melakukan pembuatan senjata api rakitan agar segera menghentikan kegiatannya. Jika masih ditemukan, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penggunaan senjata api ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sejumlah konflik sosial di berbagai daerah bahkan diperparah oleh penggunaan senjata rakitan.
Kapolda juga mengingatkan para pemilik maupun pengelola home industry yang masih memproduksi senjata api rakitan agar segera menghentikan aktivitas tersebut sebelum berhadapan dengan proses hukum.
Selain penegakan hukum, Polda NTT akan terus mengedepankan langkah preventif dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kepemilikan serta penggunaan senjata api ilegal.
“Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Karena itu, segala bentuk kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal akan menjadi perhatian serius dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda turut mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api rakitan di NTT.
Ia berharap masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api rakitan.
“Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita dapat mencegah potensi konflik dan menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di NTT,” pungkasnya.
Yuven Fernandez















