Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kriminal

5
×

Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kriminal

Sebarkan artikel ini

KUPANG-BreakingNewspost.Id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 76 kasus kejahatan konvensional selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 87 tersangka serta menyita 245 barang bukti yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Capaian itu disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus konvensional yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6/2026), dipimpin langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap meliputi pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), perampasan, penipuan, penggelapan, kepemilikan senjata tajam, hingga berbagai tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.

Dalam sambutannya, Kapolda NTT menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung implementasi Program Presisi Polri.

Keberhasilan ini merupakan respons terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum,” tegas Kapolda.

Ia mengungkapkan telah menginstruksikan seluruh Polres jajaran untuk meningkatkan penegakan hukum dan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Menurut Kapolda, pengungkapan puluhan kasus tersebut menunjukkan bahwa negara hadir melalui institusi kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana yang meresahkan,” ujarnya.

Data yang dipaparkan menunjukkan Polres Kupang menjadi satuan wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 18 laporan polisi dengan 18 tersangka. Disusul Polres Sikka dengan 11 laporan polisi dan 12 tersangka.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua dan roda empat, senjata tajam, senjata api, perhiasan emas, telepon genggam, uang tunai, serta barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana yang berhasil diungkap.

Menutup konferensi pers, Kapolda mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian.

Mari kita terus memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya.

Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *