SOPPENG – Belum sepenuhnya reda sorotan publik terhadap polemik dugaan pungutan atau fee bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang sempat mencuat di Kabupaten Soppeng, kini muncul lagi persoalan baru yang menyentuh sektor pertanian. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan ketidaksesuaian distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Ganra.
Persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Soppeng, Jamaluddin. Ia meminta pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), serta aparat terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Jamaluddin, munculnya kembali keluhan petani setelah polemik alsintan menjadi sinyal bahwa tata kelola sektor pertanian masih membutuhkan pengawasan yang lebih kuat.
“Belum selesai masyarakat mempertanyakan persoalan fee alsintan, sekarang muncul lagi keluhan mengenai distribusi pupuk subsidi. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai kepercayaan petani terhadap program pemerintah menurun karena lemahnya pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan pupuk subsidi yang berasal dari distributor diduga tidak seluruhnya disalurkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. sumber di lapangan menyebut pupuk yang seharusnya melalui jalur pengecer resmi justru diduga diturunkan langsung pada kelompok tani tertentu.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa pengantar pupuk diduga menerima upah per zak pupuk yang diangkut. Meski informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi, isu tersebut telah menimbulkan pertanyaan di kalangan petani mengenai transparansi distribusi pupuk subsidi.
Kalau informasi itu benar, tentu harus dievaluasi. Pupuk subsidi merupakan hak petani yang dibiayai negara. Jangan sampai ada tambahan biaya yang justru membebani masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program tersebut,” kata Jamaluddin.
Persoalan ini dinilai tidak sederhana. Sebab pupuk subsidi merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung program swasembada pangan yang saat ini menjadi prioritas nasional.
Di satu sisi pemerintah mendorong peningkatan produksi pertanian, memperluas areal tanam, dan memperkuat ketahanan pangan. Namun di sisi lain, berbagai keluhan terkait akses pupuk masih terus terdengar dari tingkat petani.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar. Jika pasokan pupuk tersedia dan kuota telah dialokasikan negara, mengapa masih muncul keluhan di tingkat petani? Apakah persoalan berada pada distribusi, pengawasan, tata kelola, atau terdapat faktor lain yang perlu dibuka secara transparan kepada publik?
Secara hukum, keberadaan pupuk subsidi tidak hanya merupakan kebijakan teknis pemerintah, tetapi juga bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi petani. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya yang dikuasai negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan kewajiban pemerintah dalam menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian yang mudah diakses dan terjangkau oleh petani.
Karena itu, Jamaluddin menilai setiap dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi harus ditindaklanjuti secara serius.
“Petani adalah ujung tombak ketahanan pangan nasional. Negara sudah mengalokasikan anggaran besar untuk membantu mereka. Maka setiap dugaan yang berpotensi mengurangi hak petani harus ditelusuri secara terbuka dan transparan,” tegasnya.
Ia meminta audit distribusi dilakukan mulai dari distributor, jalur pengangkutan, pengecer resmi, hingga penerima akhir. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada administrasi, tetapi harus memastikan pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Munculnya dugaan persoalan pupuk subsidi setelah polemik alsintan juga menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan sektor pertanian secara menyeluruh. Sebab dua isu yang muncul dalam rentang waktu berdekatan tersebut sama-sama menyangkut program yang diperuntukkan bagi kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan distribusi pupuk subsidi yang tidak sesuai mekanisme Redaksi berupaya klarifikasi distributor, pengecer resmi, kelompok tani, Dinas Pertanian, maupun instansi terkait lainnya. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak yang berwenang.
Namun satu pesan yang mengemuka dari berbagai keluhan petani belakangan ini adalah perlunya transparansi. Sebab ketika bantuan alsintan dipersoalkan dan distribusi pupuk subsidi kembali dipertanyakan, yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola program, melainkan juga kepercayaan petani terhadap kebijakan yang dibuat atas nama kesejahteraan mereka.
(Tim Investigasi)
















