Luwu-BreakingNewspos.id — Peredaran buku bertajuk Amalia (Amaliah Ramadhan) di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) memicu sorotan serius. Buku tersebut diduga beredar tanpa identitas jelas—tidak mencantumkan penerbit, penyusun, maupun penanggung jawab—serta tidak melalui mekanisme katalog resmi pengadaan pemerintah.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengadaan bahan ajar di lingkungan sekolah, terutama jika pembelian melibatkan dana yang bersumber dari anggaran negara.
Sejumlah kepala sekolah mengaku tidak memiliki kewenangan penuh dalam proses pengadaan. Mereka menyebut distribusi buku sepenuhnya dikendalikan oleh koordinator wilayah (korwil), yang sekaligus menentukan harga dan mekanisme pemesanan.
“Semua pesanan buku kami lewat korwil. Kami tidak berani tanpa konsultasi. Harga juga sudah ditentukan. Kami tidak tahu penerbitnya,” ujar salah satu kepala sekolah saat dikonfirmasi, awal April 2026.
Pernyataan tersebut memperlihatkan dominannya peran korwil dalam rantai distribusi, sekaligus mempersempit ruang pengambilan keputusan di tingkat sekolah. Kondisi ini berpotensi membuka celah praktik yang tidak transparan.
Pengakuan serupa disampaikan kepala sekolah lain yang enggan disebutkan namanya.
“Kami hanya menerima. Buku dibawakan oleh korwil. Kami tidak berani ambil kebijakan sendiri tanpa arahan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Direktur CV Merah Putih, Indar Hasyim, mengakui keterlibatan perusahaannya dalam proses pencetakan dan distribusi buku tersebut. Ia menyebut buku dicetak di luar daerah sebelum disalurkan ke sekolah-sekolah.
“Saya yang cetak di Jawa. Kami sudah bersurat ke Kepala Dinas Pendidikan sebelum distribusi. Koordinasi melalui korwil. Ada pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadi saya, tapi tetap disertai bukti,” jelasnya.
Penggunaan rekening pribadi dalam transaksi pengadaan ini menjadi sorotan tersendiri. Dalam praktik pengelolaan keuangan yang akuntabel, transaksi pengadaan—terutama yang bersumber dari dana publik seperti BOS—umumnya dilakukan melalui rekening resmi lembaga atau badan usaha untuk menjamin transparansi dan kemudahan audit.
Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam distribusi buku tersebut. Salah satu sumber dari kalangan penyalur menyebut adanya peran pihak tertentu dari institusi kepolisian.
“Barangnya itu dari Polres semua. Kami sudah komunikasi dengan Kanit Tipikor. Dari dulu memang mereka yang suplai,” ujar sumber tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Luwu maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu terkait dugaan tersebut.
Secara regulatif, jika terbukti terdapat keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik yang melanggar, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Sanksi dapat berupa pelanggaran etik hingga rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003, sanksi disiplin dapat dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara, kasus ini berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam pengadaan barang di sektor pendidikan. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik menjadi kunci untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan dan kepercayaan masyarakat.
Tim/Red















