Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

PMK/15/2026 Skema Baru Dana Desa Untuk Koperasi Merah Putih

2
×

PMK/15/2026 Skema Baru Dana Desa Untuk Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

Kupang,BreakingNewspost.Id-Pemerintah mengubah skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, menggantikan PMK No. 49/2025. Beleid itu mengatur pemerintah bisa mengambil alih pembayaran cicilan kredit KDMP/KKMP menggunakan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil untuk koperasi tingkat kelurahan, serta Dana Desa untuk tingkat desa. Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop Herbert Siagian menyatakan, kebijakan ini merupakan strategi mempercepat pembangunan KDMP/KKMP.

Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Junaedi Mulyono mengatakan, desa memang tak lagi mencicil langsung ke bank. Namun, sebagian anggaran desa tetap dialihkan untuk pembiayaan itu. Artinya, beban tetap ada hanya bentuknya berubah. Tantangan juga muncul dalam pengelolaan aset koperasi yang nantinya jadi milik desa. Tak semua desa punya kesiapan yang sama, baik potensi ekonomi, kapasitas pengelolaan, maupun kemampuan menyusun rencana bisnis.

Pengamat koperasi Rully Indrawan mengingatkan adanya potensi _moral hazard_ dalam skema ini, terutama jika pengawasan dan protokol di lapangan tidak berjalan optimal. Menurut dia, perbedaan kapasitas pengurus koperasi di tiap daerah bisa menjadi titik lemah dalam implementasi kebijakan.

Direktur Ekonomi Celios Nailul Huda mengatakan, karena pada tahap awal pengelolaan koperasi dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara, membuat desa tidak mendapatkan manfaat optimal dari aset tersebut. Selain itu, skema ini justru membatasi kemandirian desa dalam mengelola Dana Desa karena ikut menjadi bagian dari skema pembiayaan koperasi. Ia mengatakan, kalau bisnisnya tidak sesuai kebutuhan masyarakat, yang terjadi justru percepatan kolaps.

Sumber: BDS Allience.

Reporter
Yohanes Tafaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *