PASAMAN BARAT-Breakingnewspost.id — Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) diduga kembali marak di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman, tepatnya di wilayah Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan serta dampaknya terhadap kehidupan warga yang bergantung pada sungai tersebut.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa kegiatan penambangan berlangsung di beberapa titik di sepanjang badan sungai. Area aktivitas diperkirakan membentang dari kawasan Tombang Mudik hingga ke bagian hulu Sungai Batang Pasaman dengan panjang mencapai sekitar lima kilometer.
Di sejumlah lokasi, warga mengaku masih dapat melihat keberadaan mesin penyedot material, peralatan tambang, hingga pondok-pondok sederhana yang diduga digunakan oleh para pekerja tambang. Keberadaan fasilitas tersebut menjadi indikasi bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung di kawasan itu.
“Mesin penyedot masih ada di beberapa titik. Kadang aktivitasnya tidak terlalu terlihat dari jauh, tapi kalau mendekat baru kelihatan,” kata seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kekhawatiran Warga Terhadap Kerusakan Sungai
Sungai Batang Pasaman selama ini menjadi salah satu sumber air utama bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Talamau. Air sungai dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari keperluan rumah tangga hingga kegiatan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama sebagian warga.
Karena itu, munculnya kembali aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran sungai menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Kalau aktivitas ini terus berlangsung, kami khawatir kondisi sungai akan semakin rusak dan airnya menjadi keruh. Padahal sungai ini digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari,” ujar warga tersebut.
Dalam praktiknya, aktivitas tambang emas ilegal di sungai umumnya dilakukan dengan cara mengeruk sedimen dasar sungai menggunakan mesin penyedot ataupun alat berat. Metode tersebut dinilai berpotensi merusak struktur alami dasar sungai, mempercepat proses erosi, serta meningkatkan tingkat kekeruhan air.
Kondisi tersebut pada akhirnya dapat berdampak pada ekosistem perairan, termasuk berkurangnya habitat bagi berbagai jenis biota air yang hidup di dalamnya.
Selain itu, proses pengolahan material hasil tambang pada sejumlah praktik penambangan emas ilegal juga kerap melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Apabila digunakan tanpa pengelolaan yang baik, bahan tersebut berpotensi mencemari air sungai.
Pencemaran merkuri tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan manusia. Dalam jangka panjang, paparan merkuri dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, terutama bagi masyarakat yang menggunakan air sungai sebagai sumber kehidupan sehari-hari.
Persoalan Lama yang Terus Berulang
Aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Talamau sebenarnya bukan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai kegiatan tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Batang Pasaman beberapa kali muncul dan menjadi perhatian masyarakat.
Sejumlah peninjauan lapangan bahkan pernah dilakukan oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait untuk memastikan kondisi di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan ilegal.
Dalam peninjauan tersebut, petugas dilaporkan menemukan berbagai indikasi kegiatan pertambangan, seperti peralatan tambang, pondok pekerja, serta bekas galian di sepanjang aliran sungai.
Meski demikian, praktik penambangan ilegal di sejumlah daerah kerap muncul kembali setelah sempat mereda. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Luasnya wilayah pengawasan, keterbatasan sumber daya pengawasan, serta mobilitas para pelaku tambang menjadi faktor yang membuat aktivitas tersebut sulit diberantas secara menyeluruh.
Di sisi lain, sebagian masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal juga menggantungkan penghasilan dari kegiatan tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi pidana.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas pertambangan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Harapan Penertiban dan Solusi Jangka Panjang
Melihat potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan, warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Sungai Batang Pasaman.
“Harapan kami tentu ada penertiban. Jangan sampai kerusakan sungai semakin parah dan berdampak pada kehidupan masyarakat,” kata warga tersebut.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa penanganan persoalan tambang ilegal tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan pula langkah-langkah pemberdayaan ekonomi masyarakat agar warga yang selama ini menggantungkan hidup pada aktivitas tambang ilegal memiliki alternatif mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memutus siklus berulang aktivitas PETI yang selama ini kerap muncul kembali di berbagai wilayah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait kondisi terkini aktivitas penambangan emas di sepanjang aliran Sungai Batang Pasaman tersebut.
Namun masyarakat berharap persoalan tambang ilegal di kawasan itu dapat segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang sebelum kerusakan lingkungan yang lebih besar terjadi. Red













